Tomohon — Pemerintah Kota Tomohon menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (31/3/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, didampingi Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara.
Dokumen tersebut diterima Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam keterangannya, Wali Kota menyatakan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Walikota.
Sesuai ketentuan, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat dua bulan setelah laporan diterima, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dari pihak Pemerintah Kota Tomohon, hadir Sekretaris Daerah Edwin Roring, Pelaksana Tugas Inspektur Jureyke Pitoy, serta Pelaksana Tugas Kepala BPKPD Danie Liuw.